Bagaimana Cara Melaporkan Nomor Telepon Penipuan

Bagaimana Cara Melaporkan Nomor Telepon Penipuan

Penipuan dalam UU ITE

Selanjutnya menyambung pernyataan Anda, jerat penipuan yang diatur dalam UU ITE pada Pasal 28 ayat (1) berbunyi setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Adapun hal yang membedakan tindak pidana penipuan dalam KUHP dengan UU ITE adalah untuk dapat dijerat berdasarkan UU ITE, penipuan harus menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.[4]

Namun sayangnya tidak dijelaskan lebih lanjut apa saja yang termasuk ke dalam media elektronik lainnya. Apakah telepon seluler termasuk ke dalamnya?

Lebih lanjut, melalui Lampiran SKB UU ITE merinci mengenai pengenaan Pasal 28 ayat (1) UU ITE (hal. 16-17):

Menjawab pertanyaan Anda, dari SKB UU ITE di atas dapat kita ketahui bahwa media telepon tidak disebutkan secara tegas, sehingga kami berpendapat jika perbuatan pelaku penipuan tidak termasuk dalam unsur pasal UU ITE, maka pelaku penipuan via telepon tetap bisa dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023.

Namun sebagai informasi tambahan, tidak menutup kemungkinan penegak hukum dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023 dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut.

Sebagai gambaran penerapan pasal penipuan, kami mengambil contoh kasus terdapat di Putusan PN Masamba No. 185/Pid.Sus/2014/PN Msb. Pada putusan tersebut, terdakwa melakukan penipuan dengan cara mengunggah foto-foto barang yang akan ia jual. Setelah itu seorang korban (calon pembeli/pembeli) tertarik untuk membeli barang yang dimaksud. Terdakwa lalu melanjutkan komunikasi melalui BlackBerry Messenger (BBM) lalu meyakinkan pembeli.

Terdakwa meminta kepada calon pembeli apabila berminat dengan barang yang diiklankan tersebut untuk terlebih dahulu mentransfer segala biaya-biaya yang berhubungan dengan barang yang akan dibeli. Karena setuju, pembeli mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa, dan pembeli memfoto bukti transfer via ATM, kemudian mengirimnya kepada terdakwa via BBM. Terdakwa memfoto barang yang sudah dibungkus rapi dengan nama dan alamat pembeli yang tercantum tersebut dan foto tersebut dikirim kepada pembeli.

Sehingga pembeli akhirnya yakin bahwa barang yang dibelinya telah dikirim, namun pada kenyataannya terdakwa tidak pernah melakukan pengiriman barang kepada para pembeli.

Pada kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE (saat ini telah diubah dengan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016).

Pada amarnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” sehingga terdakwa harus menjalani hukuman pidana penjara selama 10 bulan.

Cara Menghindari Penipuan Lewat SMS Dan Lewat Telepon

Untuk menghindari modus penipuan ada baiknya selalu berhati-hati jika menerima informasi dari nomor tidak di kenal, berikut ini beberapa cara menghindari penipuan lewat telpon dan sms:

Tingkat keberhasilan komunikasi verbal atau langsung memiliki tingkat keberhasilan lebih tinggi dibanding teks. Oleh karena itu untuk menghindari penipuan selalulah berhati-hati dan waspada jika mendapat informasi semisal hadiah atau undian dari nomor tidak dikenal.

Demikianlah ulasan cara melaporkan nomor penipuan dan tentang cara melaporkan telepon penipuan ke operator Telkomsel, Indosat, XL, semoga informasi cara melaporkan penipuan lewat telepon diatas dapat bermanfaat,

KOMPAS.com - Masyarakat dapat melakukan pengaduan atau melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online melalui portal aduannomor.id.

Portal tersebut merupakan layanan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai sarana aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler.

Dilansir dari laman resmi aduannomor.id, aduan bisa berasal dari seluruh kalangan masyarakat, termasuk organisasi, penegak hukum, badan, bank, maupun instansi lainnya.

Baca juga: Cara Melaporkan Nomor Rekening yang Terindikasi Penipuan secara Online

Lantas, bagaimana cara melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online?

#1. Cara Melaporkan No Penipuan Telkomsel Dan Cara Blokir Nomor Penipuan Telkomsel

Bagian pertama adalah cara melaporkan penipuan telkomsel lewat telepon, Telkomsel memfasilitasi pelanggan untuk menyampaikan aduan melalui format yang telah ditentukan oleh pihak Telkomsel. Telkomsel membuka layanan SMS ke nomor 1166 sebagai tempat pengaduan SMS penipuan.

Untuk cara melaporkan nomor penipuan telkomsel atau cara melaporkan telepon penipuan telkomsel berikut ini format pengaduan no penipu yang menggunakan Nomor telkomsel:

Misalnya, apabila pengguna menerima SMS penipuan yang isinya (selamat anda mendapatkan hadiah mobil dari telkomsel poin, cara menukarkan hadiah dan daftar pemenang bisa diliat di….) isi sms ini, lalu kirim ke 1166.

Contoh melaporkan nomor penipu dengan format: Penipuan #selamat anda mendapatkan hadiah mobil dari telkomsel poin, cara menukarkan hadiah dan daftar pemenang bisa diliat di….#081xxxxxxx

Lalu bagaimana cara melaporkan penipuan lewat telepon, pengaduan penipuan dari no telkomsel juga bisa mendatangi GraPARI atau mengadukan melalui Call Center 188 bagi pengguna kartu simpati, as, dan loop dan untuk pengguna kartu halo cara melaporkan penipuan lewat telepon adalah menghubungi call center 133.

Telkomsel juga mendorong pelanggan yang menerima SMS penipuan untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Telkomsel bekerjasama sepenuhnya dengan pihak berwenang untuk dapat mengungkap pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat, itulah cara lapor telepon penipuan yang mengunakan nomor telkomsel.

Cara melaporkan nomor telepon penipuan ke Operator Telkomsel, Indosat, XL. Maraknya kasus penipuan melalui nomor telepon, membuat kita harus selalu waspada dan mencari cara melaporkan nomor penipuan dan tempat pengaduan telepon penipuan untuk antisipasi

Namun cara yang paling jitu adalah tidak mudah langsung percaya dan tergiur dengan iming-iming yang sampaikan dari nomor yang tak dikenal, baik lewat pesan / SMS maupun telepon langsung / direct calling yang biasanya berkaitan dengan uang.

Penipuan dari nomor tak dikenal lewat pesan atau SMS, biasnya isinya menyatakan memenangkan undian dari operator tertentu, pengiriman uang ke rekening tertentu, penipuan menjual barang-barang elektronik, tiket , jadi agen pulsa elektronik, agen tiket pesawat dan lain-lain.

Apa bila sedang mencari cara melaporkan nomor penipuan atau belum mengetahui cara melaporkan penelpon penipuan artikel ini menjelaskan tentang cara melaporkan penipuan lewat telepon baik cara melaporkan telepon penipuan telkomsel, indosat dan xl

Modus penipuan lewat telepon tak dikenal biasanya mengatasnamakan operator/perusahaan tertentu, ingin memberikan hadiah langsung, dengan modus dan teknik yang rapi untuk meyakinkan calon korban.

Pada kasus lain, ada juga yang menelpon mengataskan teman, ada keluarga yang kecelakaan/ sedang di kantor polisi karena kena tilang dan sebagainya. Lalu bagaimana cara lapor telepon penipuan dan cara melaporkan nomor telepon penipuan ke Operator? berikut ini ulasannya

Cara Melaporkan Penipuan ke Polisi

- Langkah pertama adalah dengan menyiapkan bukti-bukti penipuan online. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Bukti-bukti ini bisa dijadikan satu dalam sebuah penyimpanan seperti flashdisk atau CD.

- Setelah bukti terkumpul lengkap, datanglah ke kantor polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat polres untuk tindak pidana siber.

- Setibanya di kantor polisi, carilah ruang SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Sampaikan laporan dan bukti yang ada pada petugas.

- Petugas kemudian akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan. Laporan akan diketik dan dicetak sebagai bukti pelaporan.

- Setelah laporan selesai dibuat, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.

Itulah informasi terkait cara melaporkan penipuan ke polisi yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

KOMPAS.com - Masyarakat dapat melakukan pengaduan atau melaporkan nomor rekening yang terindikasi penipuan secara online melalui portal cekrekening.id.

Cekrekening.id merupakan layanan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi terkait rekening bank.

Fungsinya sebagai wadah untuk melakukan pengumpulan database nomor rekening bank yang terindikasi dugaan tindak pidana, misalnya penipuan.

Dilansir dari laman cekrekening.id, pengumpulan informasi terkait data nomor rekening dapat dilakukan oleh siapa saja, dengan tujuan menjadikan transaksi elektronik lebih aman.

Pelaporan terkait nomor rekening bisa bersumber dari masyarakat, asosiasi, aparat penegak hukum, dan bank.

Bisa dilakukan secara online atau offline dengan datang langsung ke kantor Kemenkominfo dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.

Baca juga: Beredar Foto Tanda Bukti Pembayaran Penggantian Nomor ID Meteran, PLN Tegaskan Itu Penipuan

Lantas, bagaimana cara melaporkan nomor rekening yang terindikasi penipuan secara online?

Cara Melaporkan Penipuan via Telepon

Disarikan dari Kominfo Alihkan Kanal Aduan Telepon/SMS Spam ke @aduanPPI dalam laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kominfo”), jika Anda hendak melaporkan panggilan telepon atau SMS yang tidak dikehendaki (spam) atau penipuan, silakan mengunjungi media sosial Twitter @aduanPPI.

Kategori panggilan telepon atau SMS yang bersifat spam atau penipuan, bisa berupa permintaan untuk segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu, permintaan untuk mentransfer uang, pemberitahuan menjadi pemenang kuis atau undian yang terindikasi penipuan.

Bagaimana proses pelaporan penipuan via telepon ke Kominfo? Berikut ini ringkasan alurnya:

Cara lainnya, jika Anda hendak melaporkan penipuan via telepon ke Polisi, Anda bisa juga mengikuti prosedur melaporkan tindak pidana ke Polisi melalui artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Putusan Pengadilan Negeri Masamba Nomor 185/Pid.Sus/2014/PN Msb.

[3] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

IDXChannel - Cara melaporkan penipuan ke polisi layak diketahui. Anda dapat datang langsung ke Polres terdekat untuk melaporkan hal ini karena penipuan online sudah masuk dalam kategori kejahatan siber.

Sebelum datang ke kantor polisi, sebaiknya menyiapkan barang bukti seperti rekaman suara, SMS, tangkapan layar, foto atau bukti lainnya. melapor ke polisi tidak dikenai biaya apapun alias gratis. Dalam peraturan undang-undang, tidak disebutkan apapun mengenai biaya lapor polisi.

Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (24/2/2024), IDX Channel telah merangkum cara melaporkan penipuan ke polisi, sebagai berikut.

Penipuan via Telepon, KUHP atau UU ITE?

Ada banyak modus penipuan lewat telepon, mulai dari “minta pulsa”, kabar berita palsu bahwa keluarga atau kerabat terdekat mengalami kecelakaan, sampai dengan penipuan dengan mengaku sebagai pihak bank atau pejabat negara. Hal tersebut tentu meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, para korban sering terjebak dengan penipuan lewat telepon sehingga secara cuma-cuma memberikan harta pribadinya kepada si penipu.

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui pengertian telepon seluler termasuk smartphone adalah alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya, kecuali telepon satelit.[1]

Selanjutnya akan kami jelaskan satu per satu terkait jerat pasal penipuan berdasarkan KUHP maupun UU ITE dan perubahannya.

Mengenai tindak pidana penipuan, telah ditegaskan dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan[2], yakni pada tahun 2026, yaitu pada pasal:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang

maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[3]

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 261), kejahatan pada Pasal 378 KUHP ini dinamakan “penipuan”, yang mana penipu itu pekerjaannya:

Cara melaporkan nomor telepon penipuan ke operator Telkomsel, Indosat, XL dan cara menghindari penipuan

Semua saluran disediakan oleh para operator untuk menampung keluhan pelanggan atas maraknya penipuan melalui SMS dan penipuan lewat telepon.

Dengan mengirimkan keluhan seperti melaporkan nomor penipuan, pihak operator akan langsung memblokir nomor penipu yang diadukan jika sudah memenuhi syarat masing masing operator.

Berikut ini adalah cara melaporkan nomor penipuan terkomsel atau cara melaporkan penipuan lewat telepon ke operator telkomsel.

Ketentuan melapor nomor rekening

Tangkapan layar cara melaporkan nomor rekening yang terindikasi penipuan.

Beberapa ketentuan terkait penggunaan layanan cekrekening.id adalah sebagai berikut:

1. Anda dapat melaporkan nomor rekening yang terkait dengan kejahatan seperti penipuan transaksi online, terorisme dan radikalisme, narkoba, korupsi, dan kejahatan lainnya.

2. Pihak yang melapor di cekrekening.id haruslah yang mengalami sendiri transaksi dengan pihak yang terindikasi tindak pidana.

3. Jika saat bertransaksi di ATM bukti transfer tidak keluar, Anda dapat meminta bukti mutasi yang menampilkan nomor rekening tujuan transfer pada pihak Bank.

4. Jika bertransaksi menggunakan aplikasi mobile banking, Anda dapat melampirkan screen capture atau mengunduh bukti transfer dari aplikasi mobile banking tersebut.

5. Laporan akan ditolak jika tidak disertai identitas jelas dan valid, bukti tidak mencukupi, salah memilih kategori aduan, hingga salah input nomor rekening dan nama bank.

6. Laporan ditolak jika tidak ada bukti percakapan lengkap antara pihak-pihak yang bertransaksi.

Baca juga: 3 Cara Cek Mutasi Rekening Bank BRI, Bisa lewat Ponsel

Infografik: Cara Cek Rekening Terindikasi Penipuan Online

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

Cara cek keamanan rekening

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan sebuah nomor rekening yang terindikasi penipuan melalui laman cekrekening.id:

Anda dapat langsung memanfaatkan portal cekrekening.id ini apabila mendapat musibah penipuan ketika melakukan transaksi pembayaran uang.

Baca juga: Angkat Telepon Nomor Asing Disebut Bisa Dimanfaatkan Jadi Modus Penipuan Pakai AI, Benarkah?